Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti : menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa; evaluasi program. melakukan monitoring; penyusunan laporan. Website Resmi Desa Keru. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang: . memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; . mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; . memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; . menetapkan Peraturan Desa; . menetapkan APB Desa; . membina kehidupan masyarakat Desa; . Tugas utama Kaur Perencanaan adalah mengkoordinasikan aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi program-program pembangunan di desa. Mereka bertanggung jawab dalam menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, memastikan penggunaan dana yang efektif, serta melaksanakan program-program pembangunan sesuai dengan rencana Tugas utama kepala urusan bagian umum di desa adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan agenda rapat dan laporan. Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ). Menginventarisir data - data pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Screenshot Permendagri 84/2015 : Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) : Uraian Tugas Kepala urusan perencanaan berdasarkan TUPOKSI pada ayat (1) dan (2) adalah : Menyusun rencana kerja tindak lanjut program dan kegiatan Kaur Perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja; Mempersiapkan bahan-bahan dan materi serta menyusun rencana kebutuhan Kebijakan teknis diBidang Perencanaan; OfEekA.

tugas kaur pembangunan desa